.Jangan Asal Mengucapkan Kata-kata Laknat
Oleh : Eko Nurcahyo
Kata laknat yang sudah menjadi
bagian dari bahasa Indonesia memiliki dua makna dalam bahasa Arab yaitu bermakna mencerca, yang kedua bermakna
pengusiran dan penjauhan dari rahmat Allah.Ucapan laknat ini
mungkin terlalu sering kita dengar dari orang-orang di lingkungan kita dan
sepertinya saling melaknat merupakan perkara yang biasa bagi sementara orang,
padahal melaknat seorang Mukmin termasuk dosa besar. Tsabit bin Adl Dlahhak
radhiallahu ‘anhu berkata :
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
bersabda : ‘Siapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya.’ ” (HR.
Bukhari dalam Shahihnya 10/464)
Ucapan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :
((“Fahuwa Kaqatlihi”/Maka ia seperti membunuhnya)) dijelaskan oleh Al Hafidh
Ibnu Hajar Al Asqalani rahimahullah dalam kitabnya Fathul Bari : “Karena jika
ia melaknat seseorang maka seakan-akan ia
mendoakan kejelekan bagi orang tersebut dengan kebinasaan.”Sebagian wanita
begitu mudah melaknat orang yang ia benci bahkan orang yang sedang berpekara
dengannya, sama saja apakah itu anaknya, suaminya, hewan atau selainnya.
Sangat tidak pantas bila ada seseorang yang
mengaku dirinya Mukmin namun lisannya terlalu mudah untuk melaknat. Sebenarnya
perangai jelek ini bukanlah milik seorang Mukmin, sebagaimana Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Bukanlah seorang Mukmin itu
seorang yang suka mencela, tidak pula seorang yang suka melaknat, bukan seorang
yang keji dan kotor ucapannya.” (HR. Bukhari dalam Kitabnya Al Adabul Mufrad
halaman 116 dari hadits Abdullah bin Mas’ud radhiallahu ‘anhu. Hadits ini
disebutkan oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadi’i hafidhahullah dalam Kitabnya
Ash Shahih Al Musnad 2/24)
Dan melaknat itu bukan pula sifatnya
orang-orang yang jujur dalam keimanannya (shiddiq), karena Nabi Shallallahu
‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Tidak pantas bagi seorang shiddiq untuk menjadi
seorang yang suka melaknat.” (HR. Muslim no. 2597)
Pada hari kiamat nanti, orang
yang suka melaknat tidak akan dimasukkan dalam barisan para saksi yang mempersaksikan
bahwa Rasul mereka telah menyampaikan risalah dan juga ia tidak dapat memberi
syafaat di sisi Allah guna memintakan ampunan bagi seorang hamba. Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Orang yang suka melaknat itu bukanlah
orang yang dapat memberi syafaat dan tidak pula menjadi saksi pada hari
kiamat.” (HR. Muslim dalam Shahihnya no. 2598 dari Abi Darda radhiallahu ‘anhu)
Perangai yang buruk ini sangat
besar bahayanya bagi pelakunya sendiri. Bila ia melaknat seseorang, sementara
orang yang dilaknat itu tidak pantas untuk dilaknat maka laknat itu kembali
kepadanya sebagai orang yang mengucapkan.
Imam Abu Daud rahimahullah
meriwayatkan dari hadits Abu Darda radhiallahu ‘anhu bahwasannya Nabi
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda : “Apabila seorang hamba melaknat
sesuatu maka laknat tersebut naik ke langit, lalu tertutuplah pintu-pintu
langit. Kemudian laknat itu turun ke bumi lalu ia mengambil ke kanan dan ke
kiri. Apabila ia tidak mendapatkan kelapangan, maka ia kembali kepada orang
yang dilaknat jika memang berhak mendapatkan laknat dan jika tidak ia kembali
kepada orang yang mengucapkannya.”
Kata Al Hafidh Ibnu Hajar hafidhahullah
tentang hadits ini : “Sanadnya jayyid (bagus). Hadits ini memiliki syahid dari
hadits Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu dengan sanad yang hasan. Juga memiliki
syahid lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma. Para perawinya adalah orang-orang kepercayaan (tsiqah),
akan tetapi haditsnya mursal.”
Ada beberapa hal yang dikecualikan dalam
larangan melaknat ini yakni kita boleh melaknat para pelaku maksiat dari
kalangan Muslimin namun tidak secara ta’yin (menunjuk langsung dengan menyebut
nama atau pelakunya). Tetapi laknat itu ditujukan secara umum, misal kita
katakan : “Semoga Allah melaknat para pembegal jalanan itu… .”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
sendiri telah melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta
disambungkan rambutnya.
Beliau juga melaknat laki-laki yang
menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki dan masih banyak lagi.
Berikut ini kami sebutkan beberapa haditsnya : “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wa Sallam melaknat wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu/konde)
dan wanita yang minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim dalam
Shahih keduanya)
Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
mengabarkan :
“Allah melaknat wanita yang membuat tato,
wanita yang minta dibuatkan tato, wanita yang mencabut alisnya, wanita yang
minta dicabutkan alisnya, dan melaknat wanita yang mengikir giginya untuk
tujuan memperindahnya, wanita yang merubah ciptaan Allah Azza wa Jalla.” (HR.
Bukhari dan Muslim dari shahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu)
“Allah melaknat
laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.
Bukhari dalam Shahihnya)
Dibolehkan juga melaknat orang kafir yang
sudah meninggal dengan menyebut namanya untuk menerangkan keadaannya kepada
manusia dan untuk maslahat syar’iyah. Adapun jika tidak ada maslahat syar’iyah
maka tidak boleh karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda :
“Janganlah kalian mencaci orang-orang yang telah meninggal karena mereka telah
sampai/menemui (balasan dari) apa yang dulunya mereka perbuat.” (HR. Bukhari
dalam Shahihnya dari hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Setelah kita mengetahui buruknya perangai ini
dan ancaman serta bahayanya yang bakal diterima oleh pengucapnya, maka
hendaklah kita bertakwa kepada Allah Ta’ala. Janganlah kita membiasakan lisan
kita untuk melaknat karena kebencian dan ketidaksenangan pada seseorang. Kita
bertakwa kepada Allah Ta’ala dengan menjaga dan membersihkan lisan kita dari
ucapan yang tidak pantas dan kita basahi selalu dengan kalimat thayyibah.
Wallahu a’lam bis shawwab.
Referensi
: Dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar